Soal SP3 Eggi Sudjana, Habiburokhman Berharap Tersangka Lain Dapat Diselesaikan Lewat ‘Restorative Justice’

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.(Dok/fraksigerindra.id)

INTANANEWS.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan salut dan hormat kepada Presiden ke-7 Jokowi dan Eggi Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan.

Ia menyatakan hal itu menanggapi keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari
Polda Metro Jaya terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

Politisi Partai Gerindra tersebut selanjutnya mengatakan, keluarnya SP3 dalam kasus tersebut merupakan bentuk penerapan mekanisme restorative justice yang diimplementasikan melalui KUHP dan KUHAP baru.

“Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam kasus fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis adalah bukti nyata KUHP baru dan KUHAP baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan,” katanya di Jakarta pada Sabtu (17/1/2026).

Ia mengemukakan, mekanisme restorative justice sulit diterapkan dalam sistem KUHP lama. Dengan mulai diberlakunya KUHP baru maka peluang penerapan restorative justice menjadi lebih terbuka untuk berbagai kasus lainnya.

Dia berharap tersangka lainnya dapat diselesaikan melalui mekanisme serupa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto yang dihubungi pada Jumat (16/1/2026) membenarkan hal tersebut.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” katanya.

Dia selanjutnya menjelaskan bahwa penerbitan SP3 itu merupakan hasil gelar perkara khusus yang digelar pada 14 Januari 2026.

Gelar perkara dilakukan setelah adanya permohonan dari pelapor maupun tersangka serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun terhadap tersangka lainnya dalam perkara tersebut, lanjut Kombes Budi Hermanto, proses hukum masih terus berjalan.

Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026 lalu.

Polda Metro Jaya sendiri telah menerima permohonan restorative justice dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Permohonan tersebut disampaikan melalui surat kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Presiden ke-7 Jokowi membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediamannya di Solo.

“Ya benar (ada pertemuan), telah hadir Eggi dan Damai bersilaturahmi ke rumah saya,” kata Jokowi pada Rabu (14/1/2026).

Ia menyebutkan, keduanya datang didampingi pengacaranya Elida Netty selaku kuasa hukum. Kehadiran mereka untuk bersilaturahmi.

Tentang kemungkinan silaturahmi itu bisa menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya untuk kemungkinan restorative justice, Jokowi mengatakan bahwa hal itu kewenangan Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 telah menetapkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berinisial ES (Eggi Sudjana), KTR, MRF, RE dan DHL (Damai Hari Lubis). Sedangkan, klaster kedua berinisial RS, RHS dan TT.

Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan tersangka dalam klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *