INTANANEWS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum menentukan sikap menanggapi isu pengurangan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.
RUU Pemilu sendiri hingga kini masih dibahas di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Saat ini parliamentary threshold berada pada angka 4 persen.
“PDIP masih mengkaji dengan membentuk tim ahli,” kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan di kantor Megawati Institute, Jakarta Pusat pada Sabtu (31/1/2026).
Selanjutnya dia menyatakan, parliamentary threshold merupakan instrumen politik multipartai sederhana untuk efektivitas pengambilan keputusan dan penyaringan suara masyarakat.
Yang pasti katanya, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold itu masih diperlukan.
Karena itulah, Hasto menyatakan hingga kini masih diperlukan parliamentary threshold.
“Itu cara-cara demokratis. Rakyatlah yang menentukan partai-partai mana yang berhak untuk lolos di parlemen. Berapa besarannya dan apakah dilakukan secara berjenjang dari pusat maupun ke daerah, PDI Perjuangan masih melakukan kajian-kajian,” tuturnya.
Namum, dia mengemukakan, sistem pemerintahan presidensial yang memerlukan padanan multipartai sederhana itu yang dipegang PDI Perjuangan sampai sekarang ini.
“Yang pasti kami masih terus melakukan kajian-kajian. Karena kita juga pernah mengalami rezim multipartai ekstrem. Ya ketika pada tahun ’99, begitu banyak partai politik yang ada di parlemen, maka kemudian digunakanlah instrumen konsolidasi demokrasi yang namanya parliamentary threshold,” Hasto menambahkan.(nor)












