INTANANEWS.ID – Tim II Resmob Polres Minahasa berhasil menangkap kembali JS (20), tahanan kasus persetubuhan anak dan pencurian spesialis toko yang sempat melarikan diri dari markas kepolisian.
Tersangka diringkus di sebuah indekos di Kelurahan Sindulang II, Kota Manado, Kamis (8/1/2026) sore, setelah sempat mengecoh petugas dan melarikan diri dari piket Reskrim pada Minggu (4/1/2026).
Dipimpin Katim II Resmob, Aipda Suryadi, S.H., tim melakukan perburuan intensif selama tiga hari menyisir wilayah Kawangkoan, Tompaso, hingga Tomohon. Keberadaan pelaku akhirnya terendus di wilayah Tuminting.
“Sekitar pukul 16:05 WITA, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di Lorong Kamsar, Sindulang II. Tanpa perlawanan, pelaku langsung kami amankan,” ujar Aipda Suryadi.
JS merupakan pelaku kriminalitas lintas wilayah yang meresahkan. Selain kasus kekerasan seksual terhadap anak, ia terlibat dalam serangkaian aksi pencurian besar:
Toko Ritel: Membobol Alfamart Langowan Barat (satu karung rokok).
Toko Beras: Menggasak Rp35 juta di depan SLA Tompaso.
Curanmor: Mencuri dua unit motor di RS Noongan (Beat FA dan Beat Pop) serta dua unit di Desa Talikuran (Yamaha Vega & Mio).
Saat ini, tersangka telah dibawa kembali ke Mako Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait pelariannya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Tim II Resmob Polres Minahasa dalam menjaga keamanan masyarakat sesuai semboyan Satya Haprabu (Setia kepada negara dan pimpinan dalam menjaga keamanan masyarakat). (nes)












