Sidang Mahkamah Konstitusi, PWI Tegaskan Pasal 8 UU Pers Konstitusional dan Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dan jajarannya hadir pada sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (21/10/2025). (Instagram@pwipusatofficial)

INTANANEWS.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan. Namun, pelaksanaannya perlu diperkuat.

Hal itu semata-mata agar wartawan terlindungi dalam menjalankan profesinya.

Demikian ditegaskan Ketua PWI Pusat Akhmad Munir dalam sidang lanjutan uji materi pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Akhmad Munir hadir sebagai pihak terkait uji materi tersebut.

Sidang kali ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menilai bahwa ketentuan pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan. Tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.

Dia menyatakan, perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai sebagai kewajiban aktif negara dan bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.

Disebutkan bahwa perlindungan wartawan itu meliputi keamanan fisik, keamanan digital serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman dan tekanan maka seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, apparat penegak hukum dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Akhmad Munir selanjutnya mengatakan bahwa tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers tersebut tetapi pada lemahnya kordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaan perlindungan terhadap wartawan.

Karena itu, PWI ditambahkannya memandang perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.(PR/nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *