Sidang Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Minahasa Dimulai, Dakwaan Dibacakan

INTANANEWS.ID – Sidang kasus dugaan korupsi Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, telah dimulai.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (12/3/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Iriyanto Tiranda itu menghadirkan terdakwa berinisial MRS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B Hermanto menyatakan, terdakwa memahami dakwaan yang dibacakan JPU dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

“Dengan demikian, sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada 19 Maret 2025,” ujar Kajari Hermanto, Jumat (14/3/2025).

Hermanto mengungkapkan, terdakwa MRS sebelumnya telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 630 juta dari total kerugian sebesar Rp 648 juta.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa MRS dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Selain itu, MRS juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Atau kedua, Pasal 8 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat (1) KUHP,” ia menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *