Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Akankah Langsung Ditahan?

Roy Suryo Cs memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).(inews.id)

INTANANEWS.ID – Mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

Ketiganya diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Jokowi.

Tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Roy Suryo kepada awak media menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat Indonesia yang masih mengingikan perubahan.

“Kenapa saya harus mengucapkan terima kasih karena kami hadir bukan mewakili pribadi, saya bukan mewakili saya sendiri Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak, kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujarnya.

Sedangkan, Rismon Hasiholan Sianipar menyatakan, dirinya siap untuk dimintai keterangan oleh polisi sebagai tersangka.

“Polisi harus dapat membuktikan tuduhan adanya rekayasa atas ijazah Jokowi yang telah dilakukannya. Jika nantinya tidak dapat dibuktikan maka saya bakal menuntut balik polisi sebesar Rp126 Triliun ke pengadilan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus itu. Kedelapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster yang pertama dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berikut daftar tersangka klaster pertama:

1. Eggi Sudjana.
2. Kurnia Tri Rohyani.
3. Muhammad Rizal Fadhillah.
4. Rustam Effendi.
5. Damai Hari Lubis.

Sedangkan klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Berikut daftar klaster kedua:

1. Roy Suryo.
2. Rismon Hasiholan Sianipar.
3. Tifauziah Tyassuma.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *