INTANANEWS.ID – Mohammad Riza Chalid tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang diduga kuat tengah berada di salah satu negara ASEAN. Sayangnya, lokasi pastinya belum diketahui.
Interpol atau International Criminal Police Organization telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid pada 23 Januari 2026 lalu dan berlaku selama lima tahun.
Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang sedang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa.
Terkait dugaan kuat Mohammad Riza Chalid diduga kuat tengah berada di salah satu negara ASEAN dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta pada Selasa (3/2/2026).
“Informasi dari penyidik ada di salah satu negara wilayah ASEAN,” katanya.
Sayangnya, pihak Kejaksaan Agung tidak bisa memastikan lokasi pasti Mohammad Riza Chalid sekarang ini.
Seperti diketahui hingga kini Mohammad Riza Chalid alias MRC tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang masih buron.
Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko di Jakarta pada Minggu (1/6/2026) menjelaskan, dengan penerbitan red notice Interpol untuk tersangka Riza Chalid akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan.
“Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 196 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas. Dan yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujarnya.
Polri kata Untung Widyatmoko sudah mengetahui lokasi keberadaan Mohammad Riza Chalid.
“Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan, dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan,” tuturnya.
Ditambahkannya, masa berlaku red notice yakni lima tahun. Namun, Untung memastikan status tersebut dapat diperpanjang.
Mohammad Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Mohammad Riza Chalid telah masuk daftar pencarian orang atau DPO per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.(nor)












