Rekonstruksi Pembunuhan Sopir Taksi, Polres Minahasa Peragakan 52 Adegan

INTANANEWS.ID – Unit Jatanras Polres Minahasa menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado, Selasa (25/2/2025).

Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., dan memperagakan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.

Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas setelah ditikam satu kali di bawah ketiak sebelah kiri oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Dari hasil rekonstruksi ini, terungkap bahwa pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena dugaan masalah uang sewa. Selain itu, pelaku juga merasa dipermainkan oleh korban,” ujar Aiptu Endro.

Rekonstruksi dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman Mapolres Minahasa dan di TKP di Kelurahan Wulauan. Pada adegan ke-50, korban dinyatakan meninggal dunia akibat tikaman pelaku.

Kasus ini saat ini sudah masuk tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Aiptu Endro.

Polres Minahasa menegaskan akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *