Ratusan Warga Binaan Lapas Tondano Terima Remisi Kemerdekaan dan Dasawarsa

Kalapas Kelas IIB Tondano Akhmad Sobirin Soleh.(Kemeja Putih)

INTANANEWS.ID — Sebanyak 367 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano menerima remisi umum atau potongan masa tahanan pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025).

Selain itu, 389 narapidana lainnya juga mendapat remisi dasawarsa.
Dari total penerima remisi umum, satu narapidana langsung dinyatakan bebas.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, dari penerima remisi dasawarsa, ada tujuh narapidana yang juga langsung bebas. Total, delapan narapidana Lapas Tondano kembali menghirup udara bebas bertepatan dengan perayaan Kemerdekaan RI.

“Remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan penyadaran diri dan berperilaku sesuai dengan norma yang berlaku,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh.

Sobirin berharap, remisi ini dapat memotivasi para narapidana untuk terus berbenah diri.

“Saya ingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesannya kepada para penerima remisi yang bebas.

Secara rinci, penerima remisi umum terdiri dari 366 narapidana yang mendapat potongan masa tahanan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Sementara itu, satu orang narapidana langsung bebas.

Di sisi lain, 382 narapidana menerima potongan masa tahanan dasawarsa yang bervariasi, mulai dari 3 hingga 90 hari. Sementara itu, tujuh narapidana langsung bebas.

Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Syarat utamanya adalah narapidana telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *