INTANANEWS.ID – Seorang pemuda berinisial JU (22) tewas setelah ditikam oleh terduga pelaku inisial YMM (20) di Desa Kiawa Dua, Kecamatan Kawangkoan Utara, Minahasa, Minggu (20/7/2025) dini hari.
Peristiwa tragis ini diduga dipicu oleh cekcok spontan di bawah pengaruh minuman keras.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, SIK, dalam konferensi pers di Mako Polres Minahasa, Selasa (22/7/2025), menjelaskan kronologi kejadian yang merenggut nyawa korban.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Susanto, Kanit 1 Pidum Jatanras Aipda Endro Purnomo, dan Kasi Humas AKP Michael A.J. Siwu, Kapolres menerangkan bahwa terduga pelaku YMM, korban JU, dan beberapa saksi awalnya berkumpul mengonsumsi minuman keras.
“Setelah itu, mereka berpindah tempat dan melanjutkan pesta miras,” ujar AKBP Steven.
Saat itu, korban JU duduk di samping kanan terduga YMM, sementara seorang saksi duduk di sisi kiri terduga.

Insiden bermula ketika rokok yang dipegang terduga pelaku YMM tak sengaja mengenai pipi korban JU saat terduga sedang bercerita dengan saksi. Meskipun begitu, situasi masih terkendali.
Namun, ketegangan memuncak saat korban JU bersama salah satu saksi hendak pulang. Terduga pelaku YMM menghampiri dan menawarkan diri untuk mengantar pulang, tetapi tawaran itu ditolak oleh korban dan saksi.
“Terjadi adu mulut antara terduga, saksi, dan korban,” terang Kapolres. Pertikaian memanas ketika korban JU diduga memukul dan menendang terduga pelaku YMM hingga terjatuh. Saat terduga pelaku dalam posisi terjatuh, perkelahian tak terhindarkan.
Dalam kondisi tersebut, terduga YMM kemudian mencabut pisau lipat dari dalam tasnya. Dengan tangan kanan memegang senjata tajam, terduga menusuk korban di beberapa bagian vital: perut, bawah dada, dan dagu (bawah mulut).
Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku YMM langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, korban JU yang terluka parah, sempat berjalan bersama saksi sebelum akhirnya terjatuh di dekat rumah warga.
Korban segera ditolong dan dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Kecamatan Sonder, namun nyawanya tidak tertolong. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan,” tegas AKBP Steven.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/333/VII/2025/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara, tanggal 21 Juli 2025, terduga YMM akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kekerasan dan menyelesaikan konflik melalui dialog atau jalur hukum. Ia secara khusus menyoroti bahaya konsumsi minuman keras berlebihan.
“Beberapa kali kejadian kasus kekerasan dipicu oleh konsumsi miras berlebihan. Ini mendominasi sebagai pemicu penganiayaan yang terjadi karena kurangnya kendali diri,” pesan Kapolres.
Selain itu, masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan konten spekulatif atau rekaman video terkait kasus ini di media sosial agar tidak memperkeruh suasana.
Polres Minahasa menjamin proses hukum akan berjalan secara transparan, adil, dan profesional, serta akan menyampaikan setiap perkembangan kasus secara berkala.
“Marilah kita bersama-sama menjaga ketertiban dan rasa aman di Minahasa,” tutup Kapolres AKBP Steven Simbar.(nes)