Polisi Tangkap Terduga Pelaku KDRT di Kakas Minahasa, Korban Alami Luka dan Trauma

INTANANEWS – Tim Resmob Polres Minahasa menangkap seorang pria berinisial RD (26), Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) dini hari pukul 00.55 WITA.

​RD diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/III/2026/SPKT/RES MIN/POLDA SULUT.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, EK (28), yang merupakan seorang ibu rumah tangga.
​Kronologi K

​Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 04.00 WITA di kediaman mereka.

Kejadian bermula saat korban terbangun karena anaknya menangis dan hendak mengambil pakaian ganti di dalam kamar.

​Menurut keterangan saksi, korban sempat mengetuk pintu kamar yang terkunci dari dalam oleh terduga pelaku.

Setelah menunggu sekitar satu jam, terduga pelaku baru membuka pintu dan langsung memarahi korban.

​Ketegangan meningkat saat terduga pelaku menghampiri korban, menarik rambutnya hingga terjatuh, lalu menyeret korban hingga ke area dapur.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka gores pada siku tangan kiri, memar di bahu kiri, serta nyeri di bagian kepala.

Terduga ​pelaku juga dilaporkan sempat mengancam korban menggunakan sebilah gunting. Aksi tersebut berhenti setelah kakak korban, Daniel, datang melerai setelah mendengar teriakan minta tolong.

​Berdasarkan catatan kepolisian, tindak kekerasan ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.

Sebelumnya, permasalahan serupa pernah dimediasi secara kekeluargaan melalui pemerintah desa dan pihak gereja dengan menyertakan surat pernyataan. Namun, terduga pelaku nyatanya kembali mengulangi perbuatannya.

​Tim II Resmob Polres Minahasa yang dipimpin oleh Aipda Suryadi S.H. langsung bergerak mengamankan terduga pelaku pada Kamis dini hari untuk diproses lebih lanjut.

​”Terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk diserahkan ke piket Reskrim guna menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Katim Resmob II, Aipda Suryadi.

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *