Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Tondano, Seorang Petugas Luka Serius

INTANANEWS.ID – Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial A.G.M. alias Ako (35) berhasil ditangkap oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Minahasa, Senin (25/8/2025).

Penangkapan ini berlangsung dramatis, di mana pelaku sempat melawan hingga melukai salah satu petugas.

​Kepala Sat Res Narkoba Polres Minahasa, Ipda Pyger Daromes, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap peredaran narkoba jaringan lapas di wilayah Tondano.

“Sebelumnya, Kamis (21/8/2025), kami mendapat informasi dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,2 gram,” ujarnya.

​Pada Senin sore, sekitar pukul 15.10 WITA, tim opsnal menggerebek A.G.M. di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan. Ia bahkan nekat menabrakkan sepeda motornya ke arah petugas.

​Akibat perlawanan tersebut, Bripka I Nyoman Sukadana mengalami luka serius di kaki kiri. “Korban mengalami fraktur tibialis dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit,” kata Ipda Pyger.

​Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima paket sabu dengan total berat 2,55 gram. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti tersebut dipastikan positif mengandung metamfetamina.

​Saat ini, A.G.M. telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat.

​Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika demi terciptanya keamanan bersama.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *