INTANANEWS.ID – Lima warga, termasuk tiga remaja di bawah umur, di sebuah desa di Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, diamankan polisi setelah kedapatan memproduksi senjata tajam (sajam) jenis pisau penikam, samurai, dan panah wayer.
Barang-barang berbahaya ini diduga kuat akan digunakan untuk tindak kekerasan.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim II Resmob Minahasa yang diperbantukan (BKO) di Polres Mitra Minggu (30/11/2025) malam.
Kepala Tim II Resmob Minahasa, Aipda Suryadi, S.H., melaporkan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kegiatan pembuatan senjata tajam ilegal di salah satu rumah warga di Desa Molompar.
“Kami mendapat laporan bahwa di salah satu rumah di Desa Molompar, sedang terjadi kegiatan pembuatan panah wayer dan sajam,” ujar Aipda Suryadi, Senin (1/12/2025).
Tim Resmob segera bergerak ke lokasi sekitar pukul 18.30 WITA dan berhasil mengamankan lima pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk produksi senjata.
Lima pelaku yang diamankan terdiri dari tiga dewasa dan dua remaja di bawah umur, dengan peran masing-masing dalam pembuatan senjata berbahaya:
SK (27), pekerja depot air, berperan sebagai pembuat utama senjata tajam dan panah wayer.
YP (22), pekerja depot air, berperan membuat sarung samurai.
RK (17), nelayan, membantu pembuatan peluru panah wayer dan sajam.
SR (17), nelayan, membeli bahan berupa paku dan besi sebagai peluru panah wayer.
GK (14), pelajar, meruncingkan besi untuk peluru panah wayer.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana pembuatan senjata tajam, antara lain:
Dua bilah sajam jenis samurai dengan berbagai ukuran dan sarung (kayu dan paralon). Satu buah besi bahan baku panah wayer sepanjang 90 cm.
Enam buah peluru panah wayer siap pakai yang terbuat dari besi.
Satu buah alat pelontar panah wayer.
Satu unit mesin gurinda dan dua mata gurinda yang digunakan untuk produksi.
Aipda Suryadi menyatakan, barang bukti senjata tersebut rencananya akan digunakan untuk memicu perselisihan dengan kelompok pemuda dari desa lain di wilayah tersebut.
”Para pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan dan digiring ke Polres Mitra untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terkait motif perselisihan antar kelompok ini,” tutup Aipda Suryadi. (nes)












