INTANANEWS.ID – Polisi menyatakan pihaknya telah memeriksa Rocky Gerung.
Dia diperiksa selama kurang lebih tiga jam di Mapolda Metro Jaya dengan materi terkait metodologi penelitian buku yang ditulis Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disapa Dokter Tifa.
Seperti diketahui Dokter Tifa merupakan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (28/1/2026) membenarkan pemeriksaan Rocky Gerung tersebut.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (27/1/2026). Ia diperiksa sebagai saksi ahli yang meringankan Dokter Tifa.
“Kami juga akan mengupdate kemarin kehadiran Saudara Rocky Gerung. Hadir pada tanggal 27 Januari 2026 sebagai saksi ahli yang meringankan salah satu tersangka yaitu Dokter Tifa,” Kombes Budi Hermanto menjelaskan.
Dia menyatakan, keterangan saksi ahli yang meringankan merupakan hak tersangka dan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati.
“Nanti secara materi ini sambil berjalan proses akan disampaikan secara detail oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi, termasuk saksi ahli, akan diuji bersama alat bukti lain dalam proses hukum yang sedang berjalan.(nor)












