INTANANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Patricia, terdakwa kasus penggelapan dana perusahaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026).
Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, S.H., M.M., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana milik PT Adicitra Anantara.
Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan mantan manajer tersebut mencapai miliaran rupiah.
Berdasarkan fakta persidangan, Patricia diketahui menyalahgunakan posisinya sebagai manajer di PT Adicitra Anantara untuk menggerogoti kas perusahaan.
Saat masih menjabat, terdakwa juga mendirikan perusahaan serupa bernama PT Satya Bajra Gardapati.
Melalui perusahaan barunya tersebut, terdakwa meyakinkan sejumlah instansi kesehatan untuk bekerja sama, di antaranya RS Budi Mulia Bitung, RS Hermana Lembean, RS Budi Setia Langowan, dan RS Cantia Tompaso Baru.
Pembacaan amar putusan dilakukan tanpa kehadiran terdakwa di ruang sidang. Meski demikian, Majelis Hakim tetap mengetuk palu dan menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar Hakim Erenst saat membacakan putusan di hadapan penasihat hukum terdakwa.
Pihak perusahaan, melalui perwakilannya Ibu Tike, menyatakan menerima putusan tersebut.
Menurutnya, vonis hakim merupakan bentuk keadilan atas kerugian yang dialami perusahaan.
“Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” tuturnya.

Merespons putusan tersebut, tim penasihat hukum Patricia
menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
Pihak kuasa hukum menilai ada beberapa poin dalam nota pembelaan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.
”Kami menghormati putusan, namun dalam pertimbangannya kami tidak setuju karena ada beberapa hal dalam pembelaan kami yang seharusnya dipertimbangkan,” ujar perwakilan tim penasihat hukum.
Ia menambahkan bahwa saat ini kliennya dalam kondisi sakit, namun pihaknya telah menginformasikan rencana pengajuan banding tersebut sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (nes)












