Pemkab Minahasa dan Kejari Teken MoU Pengawasan Pelaku Pasca-Restorative Justice

INTANANEWS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku tindak pidana dan penyalahguna narkotika.

Kerja sama ini bertujuan mencegah residivisme atau pengulangan tindak pidana setelah mereka menjalani proses restorative justice (RJ).

Penandatanganan MoU dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (27/8/2025).

Bupati Minahasa Robby Dondokambey menyatakan bahwa pengawasan pasca-RJ sangat penting.

“Proses restorative justice tidak berhenti saat perkara selesai. Pengawasan pasca-RJ sangat krusial agar pelaku tidak mengulangi tindak pidana dan mampu kembali ke masyarakat,” ujar Bupati.

Menurutnya, langkah ini sangat penting, terutama bagi penyalahguna narkotika, di mana tahap rehabilitasi dan pengawasan berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan pemulihan total.

Kerja sama ini melibatkan tiga poin utama: Koordinasi pengawasan: Meliputi pemantauan berkala dan pelaporan berjenjang.

Pertukaran data dan informasi: Memastikan setiap langkah pengawasan terukur, akuntabel, dan transparan.

Pembentukan tim gabungan: Melibatkan Kejari, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, kepolisian, dan perangkat daerah terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa B. Hermanto menambahkan, penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan memastikan pelaku menaati komitmen yang telah disepakati.

“Kerja sama ini menjadi salah satu bentuk kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa kepada Kejaksaan. Kami akan berkoordinasi dalam pengawasan pelaku tindak pidana pasca-restorative justice,” kata Hermanto.

Kedua pihak sepakat bahwa komitmen terintegrasi dari semua pihak sangat diperlukan agar tujuan pencegahan residivisme dan reintegrasi sosial dapat tercapai.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *