Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR agar Transparan, Jangan Sampai Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik

Hendri Satrio. (Dok/tvonenews)

INTANANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terutama Komisi III DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026) menegaskan bahwa dalam penyusunan draf RUU tentang Perampasan Aset yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal itu pihaknya sudah menampung aspirasi akademisi hingga praktisi hukum.

Benarkah demikian?

Pendiri lembaga Survei KedaiKOPI yang juga dosen Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio mengingatkan agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset di DPR itu harus dilakukan secara transparan.

“Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tetapi mereka dilibatkan,” kata Hendri di Jakarta pada pada Jumat (16/1/2026).

Selanjutnya dia menyatakan, RUU tentang Perampasan Aset harus memiliki klasifikasi yang jelas mengenai aset yang dirampas agar dalam pelaksanaannya nanti selalu adil dan tidak merugikan pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat dalam suatu perkara.

“Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal mereka tidak terlibat,” dia mengingatkan.

Dia menambahkan, jangan sampai keberadaan undang-undang itu disalahgunakan untuk kepentingan politik.

“Tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum,” ia menambahkan.

Aset yang Disita

Sebelumnya, Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026) menyebutkan, tiga jenis aset yang dapat dirampas menurut RUU tentang Perampasan Aset.

Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

Kedua, aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Jenis lain yang dapat dirampas berupa aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana.

Ketiga, aset lain ini bisa dirampas untuk membayar kerugian negara. Aset lainnya bisa berupa barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Dia menyampaikan draf RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.

Badan Keahlian DPR telah menyusun draf RUU itu sejak November 2024. Dalam penyusunan draf tersebut pihaknya sudah menampung aspirasi akademisi hingga praktisi hukum.

RUU Perampasan Aset dinilai penting karena salah satunya angka pengembalian kerugian negara masih rendah. Selain itu, belakangan marak tindak pidana yang bermotif ekonomi.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menjelaskan, RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

Ia menyatakan hal itu saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (15/1/2026).

Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset itu dilakukan bersama Badan Keahlian DPR untuk mendengarkan laporan proses pembuatan naskah akademik RUU itu.

Sari Yuliati menambahkan, dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana itu pihaknya bakal mengundang partisipasi warga.

Prolegnas Prioritas Tahun 2026

Badan Legislasi DPR telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026.

(RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.

Latar belakang RUU ini adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

RUU ini secara utama bertujuan untuk mengatasi permasalahan kerugian negara yang signifikan akibat kejahatan tersebut dan memfasilitasi pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Motivasi utama penyusunan RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

RUU ini bertujuan untuk merampas aset yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *