INTANANEWS.ID – ‘Nyanyian’ Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang beberkan ada partai partai (parpol) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) berbuntut panjang.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menanggapi buka-bukaan Noel tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Kamis (22/1/2026) menyatakan, JPU KPK bakal menganalisis pernyataan Noel itu.
“Setiap fakta yang terungkap dalam persidangan tentu akan dianalisis oleh JPU,” tuturya.
Dia selanjutnya mengatakan, analisis itu perlu dilakukan untuk menentukan apakah pernyataan Noel soal keterlibatan parpol dan ormas dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dapat menjadi bukti baru atau tidak.
Sebelumnya, Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel buka-bukaan sebelum disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (19/1/2026).
Ia terang-terangan menyebutkan, ada parpol dan ormas yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Sayangnya, Noel belum mau memberitahukan nama parpol maupun ormas yang dimaksud.
“Yang jelas ada satu partai politik dan satu ormas yang terlibat dalam permainan ini,” tuturnya.
Namun dia buru-buru menambahkan bahwa tidak ada keterkaitan mengenai aliran dana dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 terhadap ormas dan parpol tersebut.
“Pokoknya akan kami sampaikan. Senin depan saya kasih tahu,” ia menambahkan.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menghadapi sidang perdana pada Senin (19/1/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Selain Noel juga disidang 10 orang tersangka lainnya yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Noel Ebenezer yakni Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota masing-masing Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Agustus 2025 telah menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Negara Kerja.
Noel diduga melakukan pemerasan bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 periode 2020-2025 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja yang mencapai Rp201 miliar.
Angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umroh.(nor)












