INTANANEWS.ID – Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya mulai hari ini aktif Kembali sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dalam putusan menyebutkan, keduanya tidak terbukti melanggar kode etik DPR.
Sedangkan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR.
Putusan MKD DPR tersebut dibacakan Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Khusus untuk Adies Kadir, Wakil Ketua MKD mengingatkan agar pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR itu untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku ke depannya.
Anehnya untuk Uya Kuya, MKD DPR tidak membacakan poin peringatan apa pun.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik memutuskan untuk menonaktifkan kadernya yang menjadi anggota DPR karena menuai sorotan publik yang juga terkait adanya demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.
Anggota DPR yang dinonaktifkan itu adalah Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan anggota DPR Nafa Urbach dari Partai NasDem, serta anggota DPR Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.(nor)












