INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Ekspose perkara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (4/3/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) beserta jajarannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut), Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulut, dan jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut.
Kajari Minahasa, B. Hermanto didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali dan jaksa fasilitator memaparkan, perkara yang diekspos telah memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui RJ.
Kajari Hermanto menjelaskan, perkara tersebut bermula dari kesalahpahaman antara tersangka Hendrik R. Bolung dan korban Laurence M. Kansil saat menghadiri pesta pernikahan. Tersangka yang dalam pengaruh minuman beralkohol memukul korban hingga terluka.
Perkara ini diselesaikan melalui mediasi. Pelaku telah meminta maaf kepada korban, dan korban dengan sukarela memaafkan serta menyetujui penyelesaian damai di luar jalur pengadilan. JAM Pidum melalui Direktur A pada JAM Pidum menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui RJ.
“Kami bangga menyampaikan bahwa perkara ini berhasil diselesaikan dengan damai, sesuai dengan prinsip Restorative Justice yang menekankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial,” ujar Kajari Minahasa Hermanto.
JAM Pidum mengapresiasi keberhasilan penyelesaian perkara melalui RJ. Ia menegaskan pentingnya penerapan metode ini dalam menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien.
Kejari Minahasa menyatakan, keberhasilan ini merupakan komitmen untuk mengutamakan perdamaian, sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif.(nes)