INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayahnya.
Hal ini diungkapkan dalam kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung, Rabu (26/11/2025) di Aula KP2KP Tondano.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Benny Hermanto, mengapresiasi aparat desa karena belum ada laporan kasus pelanggaran pengelolaan DD yang masuk ke Kejari Minahasa hingga saat ini.
Namun, ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak lantas membuat lengah.
“Secara nasional, kasus tindak pidana korupsi Dana Desa justru meningkat,” kata Hermanto.
Ia menekankan bahwa peningkatan kasus di tingkat nasional ini patut menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Minahasa.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Minahasa memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini dikembangkan untuk memfasilitasi monitoring dan komunikasi antara aparat desa dengan pihak kejaksaan.
Hermanto memandang tantangan pengelolaan Dana Desa ke depan akan semakin berat. Hal ini terutama dipicu oleh semakin luasnya rentang alokasi dana dan besarnya risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh para pengelola.
“Peran aplikasi Jaga Desa diharapkan dapat membantu pengelolaan Dana Desa agar berjalan sesuai koridor peraturan yang ada, dengan hasil yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain fokus pengawasan dari kejaksaan, kegiatan sosialisasi juga menegaskan kewajiban perpajakan desa.
Kepala KPP Pratama Bitung, Syamsuria, menyampaikan bahwa meskipun terdapat peningkatan kepatuhan desa dalam kewajiban perpajakannya dibandingkan tahun 2024, masih ada tunggakan pajak dari pengelolaan DD tahun-tahun sebelumnya.
“Peran aktif Hukum Tua sangat diharapkan untuk meneliti kembali sekaligus dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan desanya,” tegas Syamsuria.
Ia juga mengingatkan tentang implementasi sistem layanan perpajakan baru, Coretax, yang efektif sejak awal 2025. Melalui Coretax, kewajiban desa tidak hanya menghitung dan menyetor, tetapi juga melaporkan pajak terutang.
KPP Pratama Bitung dan KP2KP Tondano berkomitmen membantu proses aktivasi Coretax dan permintaan Kode Otorisasi yang wajib dimiliki seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan 2025 mulai 1 Januari 2026. (nes)












