INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menegaskan pentingnya pengawasan dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2025, khususnya terkait prioritas ketahanan pangan, Bumdes, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Minahasa, Suhendro G.K., S.H., dalam sosialisasi penggunaan dana. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Desa Touliang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Selasa (29/7/2025).
Kegiatan yang diikuti perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat ini bertujuan membekali pemahaman komprehensif mengenai regulasi terbaru dana desa sekaligus membentengi dari potensi penyimpangan anggaran.
Suhendro mengungkapkan, terdapat perbedaan dalam ketentuan penggunaan dana desa 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa PDTT) Nomor 3 Tahun 2025, tujuh prioritas utama ditetapkan.
“Pada tahun 2025 ini, terdapat tujuh prioritas dalam penggunaan dana desa,” papar Suhendro.
Ia merinci, alokasi BLT maksimal 15 persen, ketahanan pangan minimal 20 persen dengan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Padat Karya Tunai Desa (PKTD) minimal 50 persen. Sementara itu, alokasi operasional desa ditetapkan sebesar 3 persen.
Suhendro secara khusus menyoroti alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan dan peran krusial BUMDes, meskipun ia mengakui berbagai permasalahan yang kerap dihadapi BUMDes.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan dan pencegahan korupsi oleh kejaksaan akan terus berjalan untuk memastikan akuntabilitas.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman agar aparatur desa tidak terjerat masalah hukum. Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” tegas Suhendro, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Drs. Arthur Palilingan, melengkapi pemaparan dengan penjelasan teknis pengelolaan BUMDes.
Ia menekankan, BUMDes wajib mengelola dana penyertaan dengan baik dan bertanggung jawab kepada Hukum Tua (Kepala Desa).
“Dinas PMD memiliki peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan teknis terhadap tata kelola keuangan desa, termasuk BUMDes,” jelas Arthur.
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dana desa adalah kunci untuk mencegah penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Touliang, Hartje Mardjeny Tangkulung, S.T., menyampaikan apresiasi atas sosialisasi ini, berharap dana desa dapat dimanfaatkan maksimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga meminta seluruh unsur pemerintah dan masyarakat turut mengawasi setiap kegiatan pembangunan yang dianggarkan melalui dana desa.
Camat Kakas Barat, Jeanne Sumendap, S.P., yang secara resmi membuka sosialisasi, turut menegaskan peran kecamatan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa.
“Tugas kami adalah melakukan pembinaan dan pengawasan. BPD juga memiliki peran pengawasan,” ujarnya, menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Turut hadir Kapolsek Kakas, Ipda Eghy Lumantouw S.H., yang merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015.
Regulasi tersebut menegaskan peran Bhabinkamtibmas dalam pembinaan serta menjaga kondusivitas desa, termasuk pengawasan dan pencegahan penggunaan dana.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel di Kabupaten Minahasa, demi tercapainya pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat desa.(nes)