INTANANEWS – Kasus penyerangan air keras Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus mendapat perhatian serius dari Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung diberi instruksi oleh Presiden Prabowo Subianto guna mengusut tuntas kasus tersebut.
Demikian ditegaskan kapolri pada Minggu (15/3/2026).
Dia menyatakan, Polri terus bekerja dan secara rutin akan menginformasikan setiap perkembangan yang terjadi di lapangan terkait kasus ini.
“Karena memang ini menjadi perhatian serius dari Bapak Presiden,” katanya.
Ia menyatakan, pihaknya akan menelusuri kasus serangan terhadap Andrie lewat pendekatan scientific crime investigation atau investigasi berbasis ilmiah.
“Kami tengah mengumpulkan informasi mengenai peristiwa tersebut dan nantinya akan kami dalami satu per satu,” katanya.
Kapolri menambahkan, Polri akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi soal kasus Kasus penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tersebut.
Komisi III DPR Rapat Khusus
Terkait kasus tersebut, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (16/3/2026) ini akan menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus.
Keterangan yang diperoleh pada Senin (16/3/2026) ini menyebutkan, rapat khusus tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR.
Sebelumnya, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Habiburokhman mendesak polisi untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus.
Demikian Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Sabtu (14/3/2026).
“Kami meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menyatakakan, negara tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada warga negara apalagi jika serangan itu hanya karena perbedaan pendapat.
Mengutip Pasal 28 G di Undang-undang Dasar 1945, Habiburokhman mengemukakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman.
“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan cepat dan profesional,” ucapnya.
Korban Luka Bakar 24 Persen
Serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam menyasar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus.
Kejadian itu berlangsung seusai korban melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada tubuh bagian terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Hasil pemeriksaan rumah sakit menyebutkan bahwa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS itu mengalami luka bakar sebanyak 24 persen
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) menyatakan, serangan terhadap Andrie Yunus merupakan upaya-upaya pembungkaman terhadap aktivis Hak Asasi Manusia.
Dia meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus termasuk mengungkap pelaku serta motifnya.(nor)












