Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.(Dok/Media Hub Polri)

INTANANEWS.ID – Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.

Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Sedangkan, klaster kedua berinisial RS, RHS dan TT.

Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).

Dia menyebutkan, tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sedangkan tersangka dalam klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sebelumnya para tersangka itu telah menjalankan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi. Dalam hal ini pihak Polda Metro Jaya telah menetapkan bahwa ijazah Jokowi asli dikeluarkan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa 120 orang saksi dan 22 ahli.(nor)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *