INTANANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Dito merupakan menantu Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat (23/1/2026).
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi menjadi sorotan utama Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR.
Parahnya, Kementerian Agama ternyata membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal hal itu bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(nor)












