INTANANEWS.ID – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengeluarkan instruksi bahwa seluruh kader untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan maupun melakukan tindak pidana korupsi.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Internal No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Hari ini PDIP menggelar rapat kerja nasional I di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta yang berlangsung hingga 12 Januari 2026.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membenarkan adanya instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat PDIP tersebut.
Ia menyatakan, instruksi Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah sangat jelas dalam menjaga marwah partai.
“Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” kata Hasto di Jakarta pada Sabtu (10/1/2026).
Berikut empat poin utama instruksi bagi seluruh anggota fraksi di DPR hingga DPRD, pengurus DPD/DPC, serta kepala daerah kader partai.
Pertama, menjaga kehormatan, yaitu menjalankan amanat Kongres VI untuk menjaga nama baik dan kewibawaan partai.
Kedua, larangan korupsi. Kader dilarang keras menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.
Ketiga adalah nol toleransi. Partai tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan yang mencederai kepercayaan rakyat.
Keempat, yaitu sanksi pemecatan. DPP akan memberikan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi.(nor)












