INTANANEWS – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada momen Lebaran 2026 lalu berbuntut panjang.
Mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel ingin mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Noel yakni Aziz Yanuar di Jakarta pada Senin (23/3/2026).
“Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan),” katanya.
Dia mengemukakan, dikabulkannya permohonan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah oleh KPK menjadi inspirasi kliennya untuk mengikuti jejak tersebut.
“Permohonan ini diajukan juga karena Noel ingin merayakan Paskah sekaligus menjalani pengobatan terkait masalah kesehatan yang dialaminya,” ia menambahkan.
Seperti diketahui mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan telah ditahan ternyata tidak ada di rumah tahanan (Rutan) KPK pada momen Lebaran 2026.
Hal itu pertama kali diungkapkan oleh istri dari mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yakni Silvia Rinita Harefa.
Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehetan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja.
Silvia kepada awak media seusai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026) menyebutkan bahwa tidak terlihatnya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan negara atau rutan.
Dia menambahkan, kabarnya Yaqut Cholil Qoumas keluar pada Kamis (19/3/2026) malam.
Permohonan Keluarga Tersangka
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Minggu (22/3/2026) mengatakan, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026 yang kemudian diproses KPK.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Lalu pada 12 Maret 2026, KPK langsung menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 merugikan negara hingga Rp622 miliar.(nor)










