Hukum Sudah ‘Ketok Palu’ Jaksa Siap Eksekusi Terdakwa Pencemaran Nama Baik

INTANANEWS.ID – Proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Mario Pangalila akhirnya mencapai babak akhir.

Setelah bergulir bertahun-tahun melalui tiga tingkat peradilan, perkara ini resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kini menjadi sorotan publik, khususnya warga Desa Tincep, Kecamatan Sonder, yang mendesak agar terdakwa segera dieksekusi.

Mario Pangalila, yang divonis bersalah menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan, kini diwajibkan menjalani hukuman penjara tujuh bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B Hermanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda eksekusi.

Kajari menyatakan seluruh salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Pengadilan Tinggi (PT) Manado, hingga Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis telah diterima.

“Surat panggilan pertama sudah kami kirim. Panggilan kedua akan dikeluarkan Selasa pekan depan, dan setelah itu langsung eksekusi,” tegas Kajari Hermanto, didampingi Kasi Intel Sehendro dan Plh Kasi Pidum Paskahlis Sumelang, S.H., Kamis (20/11/2025).

Ia menambahkan, eksekusi akan tetap dilakukan secara final, meskipun tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Tidak ada alasan bagi terdakwa untuk menghindar dari hukuman yang telah diputuskan secara konsisten oleh tiga lembaga peradilan.

Di tengah ketegasan hukum, kemarahan warga Desa Tincep memuncak. Mereka menuding Mario Pangalila masih bebas berkeliaran dan kembali melakukan tindakan yang meresahkan.

Tokoh masyarakat Tincep, Edison, menyebut Mario Pangalila sudah bertindak di luar batas kewajaran.

Selama tiga tahun terakhir, menurutnya, Mario Pangalila dinilai “rajin melaporkan pemerintah desa ke banyak lembaga hanya dengan dugaan-dugaan tanpa dasar. Kami sudah sangat terganggu. Putusannya sudah inkrah, tapi dia masih berulah. Tolong segera ditahan,” desak Edison.

Warga setempat bahkan menuding Mario Pangalila kerap mencatut nama pejabat, lembaga pemerintah, hingga nama Presiden untuk memperkuat narasi-narasi yang disebarkannya.

Isu lain menyebut Mario Pangalila pernah memanfaatkan persoalan hukum orang lain untuk meminta uang dalam jumlah besar.

“Ini bukan lagi soal konflik pribadi. Ini soal ketertiban masyarakat. Jangan biarkan dia membuat gaduh terus,” ujar seorang warga lainnya.

Perkara ini bermula dari perbuatan Mario yang sengaja menyebarkan informasi elektronik yang menghina dan mencemarkan nama baik korban, Alfian Rommy Dapu.

Berikut adalah rujukan hukum yang telah berkekuatan tetap:

PN Tondano (Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Tan) menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp10 juta. PT Manado menguatkan putusan tersebut.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 5297 K/Pid.Sus/2025 secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario.

Penolakan kasasi oleh MA menjadikan seluruh amar putusan, termasuk hukuman penjara 7 bulan dan perampasan handphone untuk dimusnahkan, otomatis berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Kejari Minahasa memiliki kewenangan penuh untuk menahan Mario Pangalila kapan saja.

Korban, Alfian Rommy Dapu, telah menyerahkan surat resmi permohonan eksekusi kepada Kajari Minahasa pada 20 November 2025, dengan tembusan ke Komisi Kejaksaan RI, JAM Pengawasan, dan Kejati Sulut.

Dapu menegaskan, eksekusi ini adalah penegasan bahwa hukum harus ditegakkan dengan pasti.

Plh Kasi Pidum, Paskahlis Sumelang, S.H., mengonfirmasi bahwa terpidana sempat menyurati kejaksaan untuk menunda eksekusi dengan alasan persiapan penahanan dan niat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) secara pribadi.

“Kalau dari kejaksaan, tidak ada lagi proses (hukum lanjutan) seperti PK,” tegas Paskahlis.

Dengan status hukum yang sudah final dan desakan publik yang kuat, Kejari Minahasa dijadwalkan mengeluarkan panggilan kedua sekaligus pelaksanaan eksekusi pekan depan.

Jika Mario kembali mencoba mangkir, proses penjemputan paksa akan menjadi langkah berikutnya untuk memastikan putusan hukum dijalankan. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *