INTANANEWS – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Imlek 2026 kepada 44 Warga Binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh Indonesia pada Selasa (17/2/2026).
Demikian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (17/2/2026).
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini,” katanya.
Dia selanjutnya mengatakan, pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif dan ditujukan kepada mereka yang merayakan Imlek dan telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.
“Remisi yang diberikan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, dari total 44 orang narapidana, 43 orang di antaranya merupakan narapidana penerima remisi khusus I, yaitu 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang Anak Binaan menerima pengurangan masa pidana khusus I selama 15 hari.(nor)












