Hari Ini KPK Panggil Tersangka Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas.(Dok/Ist)

INTANANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil tersangka mantan Menteri Agama (Menag)_Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada Tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal itu di Jakarta pada Jumat (30/1/2026).

“Yaqut Cholil Qoumas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu,” ujarnya.

Dia selanjutnya menjelaskan, pihaknya telah memeriksa para saksi dan masuk pada tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sepekan ini, KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan, diantaranya ihwal penghitungan kerugian keuangan negara, dengan pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK,” Budi Prasetyo menambahkan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan hal tersebut ketika dihubungi di Jakarta pada Jumat (9/1/2026).

Hingga ini KPK masih terus tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024.

Dalam kasus ini KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.(nor)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *