INTANANEWS.ID – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel pada Senin (19/1/2026) ini bakal menghadapi sidang perdana kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikir), Jakarta.
Selain Noel juga disidang 10 orang tersangka lainnya yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Noel Ebenezer yakni Nur Sari Baktiana sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota masing-masing Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Agustus 2025 telah menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Negara Kerja.
Noel diduga melakukan pemerasan bersama 10 tersangka terkait pengurusan sertifikat K3 periode 2020-2025 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja yang mencapai Rp201 miliar.
Angka tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang, seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umroh.(nor)












