INTANANEWS.ID – Tim Resmob Polres Minahasa berhasil meringkus dua terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Watulambot, Kecamatan Tondano Barat, Selasa (24/6/2025) malam.
Penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan korban setelah insiden pengeroyokan yang terjadi pada 8 Juni lalu.
Di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Suryadi SH, tim bergerak cepat setelah menerima laporan dengan nomor B/25/VI/2025/SPKT/POLRES MINAHASA. Sekitar pukul 23.30 WITA, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AS (22) dan JK (35), keduanya warga Tondano Barat.
Kasus pengeroyokan ini menimpa EOS (36), juga warga Tondano Barat.
Berdasarkan kronologi, EOS dikeroyok oleh beberapa orang, termasuk AS dan JK, pada dini hari 8 Juni 2025 sekitar pukul 01.15 WITA.
Tak hanya itu, usai pengeroyokan, korban bahkan sempat diancam menggunakan senjata tajam jenis pisau oleh AS dan MS di dalam rumah pelapor.
Kanit Resmob Aipda Suryadi SH, mengatakan, Setelah diamankan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Markas Komando Polres Minahasa.
“Mereka akan diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Gerak cepat Tim Resmob ini menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Minahasa.(nes)