Dukung Pernyataan Seskab Teddy, Kepala BGN Pastikan MBG Sama Sekali Tidak Ambil Anggaran Kesehatan dan Pendidikan

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.(Dok/Instagram@kemensetneg.ri)

INTANANEWS – Masih soal alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dipersoalan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dengan tegas menyatakan bahwa anggaran untuk program MBG sama sekali tidak mengambil alokasi dana dari sektor kesehatan maupun pendidikan.

Dia menyatakan hal tersebut kepada awak media di Bogor pada Sabtu (28/2/2026).

Selanjutnya ia mengatakan, struktur anggaran MBG yang terintegrasi ke dalam fungsi kesehatan maupun pendidikan itu tanpa mengurangi pos anggaran yang sudah ada di kementerian terkait.

“Ada anggaran Badan Gizi sebesar Rp 24 triliun masuk dalam fungsi kesehatan. Tetapi tidak mengganggu anggaran Kementerian Kesehatan. Terbukti dari anggaran Kementerian Kesehatan dari tahun ke tahun naik,” tuturnya.

Ia kemudian merinci bahwa target penerima manfaat MBG yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita masuk dalam rincian output fungsi kesehatan.

Khusus untuk kelompok anak sekolah, santri, atau sekolah keagamaan lainnya, anggaran dialokasikan masuk dalam fungsi pendidikan.

Bantahan Seskab Teddy

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pun langsung menjawab tudingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya menyatakan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengambil jatah anggaran pendidikan.

Teddy di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (27/2/2026) menyatakan, narasi bahwa MBG mengambil jatah anggaran pendidikan adalah keliru.

Sebab, katanya alokasi dana untuk berbagai jenis program pendidikan di APBN telah disepakati bersama.

“Semua hal itu, termasuk MBG, adalah fondasi awal untuk memperbaiki pendidikan ke depan,” tuturnya.

Dia mengatakan, anggaran pendidikan untuk tahun 2026 adalah sebesar 20 persen dari APBN. Angka itu sesuai dengan amanat konstitusi soal mandatory spending atau belanja wajib di sektor pendidikan.

“Peruntukannya itu sudah disepakati bersama tahun lalu oleh Pemerintah, DPR, dan Badan Anggaran DPR, yang mana ketuanya juga PDI Perjuangan,” katanya.

Dia menegaskan, alokasi untuk program pendidikan tidak berkurang. “Faktanya tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang,” ucapnya.

Teddy memastikan bahwa tidak ada program pendidikan yang dihentikan setelah MBG mulai beroperasi. Bahkan, program-program itu justru ditambah oleh pemerintah.

PDIP Bilang MBG Potong Anggaran Pendidikan

Sebelumnya, Politisi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Maria Yohana Esti Wijayati, berdasarkan dokumen resmi negara ternyata dana program MBG memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.

Ia menyatakan hal itu kepada awak media di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta pada Rabu (25/2/2026).

“Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” tuturnya.

Dia kembali mengulang bahwa dana program MBG nyatanya memotong porsi anggaran pendidikan tersebut.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN. Kami dari Komisi X DPR merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” ia mengungkapkan.

Hal senada juga dilontarkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu dalam kesempatan itu.

Dia menepis klaim yang menyebutkan bahwa anggaran MBG lahir dari hasil efisiensi kementerian/lembaga. Ia pun mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang berlaku.

“Apa yang disampaikan oleh beberapa pejabat negara seolah-olah anggaran MBG ini buah dari efisiensi, bukan dari anggaran pendidikan, itu keliru. Dalam faktanya, kita bisa melihat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026,” katanya.

Dia selanjutnya merinci, pada Penjelasan Pasal 22 UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan sudah termasuk untuk Program Makan Bergizi pada lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.

Regulasi itu katanya dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026. Pada Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional mencapai lebih dari Rp 223 triliun, tepatnya Rp 223.558.960.490.

Adian Napitupulu menambahkan, melalui penjelasan ini maka PDIP berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran.

“Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik,” tuturnya.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *