INTANANEWS.ID – Mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dicegah ke luar negeri.
Pencegahan tersebut berlaku mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.
Hal itu dibenarkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman pada Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, permintaan tersebut datang dari Kejaksaan Agung.
Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejaksaan Agung juga meminta empat orang lainnya untuk dicegah ke luar negeri. Mereka adalah BNDP, HBP, KL, dan VRH.
Ken Dwijugiasteadi dan empat orang lainnya dicegah ke luar negeri disebut-sebut terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan.(nor)












