INTANANEWS.ID – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa partainya tidak akan mengintervensi penangkapan Bupati Pati, Sudewo dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa.
Ia menyatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Rabu (21/1/2026).
“Kami Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” dia menegaskan.
Selanjutnya dia menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada mekanisme hukum yang ada.
Dia menyatakan, Partai Gerindra sepenuhnya menghormati kewenangan dan langkah hukum yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dasco menyebutkan, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto telah berulang kali memberikan peringatan keras kepada seluruh kader yang menduduki jabatan publik, baik di jajaran eksekutif maupun legislatif.
“Kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri,” ujarnya.
KPK sendiri telah menetapkan Bupati Pati, Sudewo yang juga kader Partai Gerindra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sudewo juga ditahan sebagai tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Sudewo, KPK juga menahan Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION), serta Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.(nor)












