INTANANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa kembali menerapkan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penyelesaian perkara hukum di tingkat desa.
Kali ini, mediasi dilakukan di Kantor Hukum Tua Desa Ranomerut, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa, dan berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berselisih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, B Hermanto SH MH, menjelaskan bahwa program restorative justice merupakan inisiatif dari Jaksa Agung untuk menyelesaikan perkara secara damai.
“Di Balai Desa Ranomerut, kita sama-sama menyaksikan indahnya kebersamaan masyarakat desa yang saling memaafkan. Dengan demikian, perkara ini akan kita usulkan untuk RJ sehingga tidak perlu dilimpahkan ke persidangan,” ujarnya, Kamis (8/5/2025).
Kajari Hermanto mengungkapkan, pada tahun 2024, Kejari Minahasa telah berhasil menyelesaikan hampir 20 perkara melalui mekanisme RJ, dan menduduki peringkat kedua se-Sulawesi Utara dalam penerapan keadilan restorative.

Perkara di Desa Ranomerut ini menjadi kasus kelima yang diselesaikan melalui RJ pada tahun 2025.
Menanggapi pertanyaan mengenai potensi pelimpahan perkara ke persidangan, Kajari menegaskan bahwa seluruh perkara yang diajukan untuk RJ telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
“Dari semua perkara ini sudah mengikuti aturan dan prosedurnya sehingga perkara tidak perlu kita limpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Keberhasilan penerapan RJ ini, lanjut Hermanto, merupakan hasil sinergitas antara berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah Kabupaten Minahasa yang diwakili oleh Hukum Tua (Kepala Desa).
Dalam mediasi di Desa Ranomerut, turut hadir tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan dari Polsek, serta Koramil.
“Ini adalah bukti kepedulian pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal ada perselisihan hukum,” kata Kajari Hermanto.
Lebih lanjut, Kajari Minahasa menjelaskan beberapa syarat utama untuk dapat diterapkannya restorative justice, antara lain ancaman hukuman pokok dalam perkara tersebut tidak lebih dari lima tahun, tersangka bukan merupakan residivis atau pengulang tindak pidana, dan yang terpenting, keluarga dari pihak korban telah memberikan maaf.(nes)