Catat! Ada Tiga Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

Ilustrasi RUU Perampasan Aset.(Dok/spn/or.id)

INTANANEWS.ID – Sedikitnya terdapat tiga jenis aset yang dapat dirampas menurut Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

Kedua, aset yang berasal dari hasil tindak pidana. Jenis lain yang dapat dirampas berupa aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana.

Ketiga, aset lain ini bisa dirampas untuk membayar kerugian negara. Aset lainnya bisa berupa barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Hal itu diungkap oleh Kepala Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (15/1/2026).

Dia menyampaikan draf RUU tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana yang terdiri atas 8 bab dan 62 pasal.

Badan Keahlian DPR telah menyusun draf RUU itu sejak November 2024. Dalam penyusunan draf tersebut pihaknya sudah menampung aspirasi akademisi hingga praktisi hukum.

RUU Perampasan Aset dinilai penting karena salah satunya angka pengembalian kerugian negara masih rendah. Selain itu, belakangan marak tindak pidana yang bermotif ekonomi.

Sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati menjelaskan, RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

Ia menyatakan hal itu saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di Gedung DPR Senayan, Jakarta pada Kamis (15/1/2026).

Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset itu dilakukan bersama Badan Keahlian DPR untuk mendengarkan laporan proses pembuatan naskah akademik RUU itu.

Sari Yuliati menambahkan, dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana itu pihaknya bakal mengundang partisipasi warga.

Sebelumnya Badan Legislasi DPR telah menetapkan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2026.

(RUU) Perampasan Aset merupakan sebuah usulan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam proses penyitaan dan perampasan aset yang berasal dari tindak pidana.

Latar belakang RUU ini adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.

RUU ini secara utama bertujuan untuk mengatasi permasalahan kerugian negara yang signifikan akibat kejahatan tersebut dan memfasilitasi pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Motivasi utama penyusunan RUU Perampasan Aset adalah untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, serta mengembalikan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan.

RUU ini bertujuan untuk merampas aset yang diduga hasil tindak pidana atau digunakan sebagai sarana tindak pidana, tanpa perlu menunggu putusan pengadilan pidana.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *