Akhirnya KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok/Humas Kemenag)

INTANANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut ketika dihubungi terpisah di Jakarta pada Jumat (9/1/2026).

Sayangnya, KPK hingga berita ini diturunkan belum mau membeberkan lebih jauh soal jumlah tersangka yang dijerat dalam kasus ini.

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas belum berkomentar soal penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hingga ini KPK masih terus tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024.

Dalam kasus ini KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *