Polres Minahasa Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik, Bantah BAP Wartawan

INTANANEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Minahasa memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang dilaporkan oleh seorang pendeta berinisial DR (56) pada 22 Januari 2025.

Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial MM (54).

Kasus ini menjadi sorotan setelah adanya dugaan bahwa seorang wartawan dari media online Liputan24.com diperiksa oleh penyidik Polres Minahasa dan dimintai keterangan terkait pemberitaan kasus pencemaran nama baik tersebut.

Menanggapi hal ini, Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto menegaskan bahwa pihaknya hanya meminta klarifikasi kepada wartawan yang bersangkutan, bukan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jadi, pelapor Pendeta DR melaporkan keberatannya atas unggahan di akun Facebook terlapor yang berjudul ‘Oknum pendeta menggelapkan dana PPA 208 Papakelan untuk hubungan gelap’. Kami tindak lanjuti dengan mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor, bukan BAP,” jelas Susanto, Sabtu (8/3/2025).

Susanto menjelaskan bahwa keterangan wawancara klarifikasi terhadap terlapor telah diambil pada 5 Maret 2025. Dalam klarifikasi tersebut, terlapor mengakui telah menggunakan ponsel dan akun Facebook miliknya untuk membuat unggahan tersebut.

“Unggahan tersebut dibuat karena adanya laporan terkait penggelapan dana PPA ID 209 yang dilaporkan oleh jemaat GPDI Papakelan di Polres Minahasa,” kata Susanto.

Terkait tautan media online yang ada dalam unggahan tersebut, terlapor menyatakan bahwa tautan tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial EM selaku pimpinan Liputan24.com, dan kemudian dibagikan oleh terlapor di akun Facebook miliknya.

“Itu kami telah melakukan penyelidikan dan wawancara klarifikasi terhadap sumber-sumber terkait. Kami juga melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait,” ujar Susanto.

Ia menegaskan bahwa polisi melakukan klarifikasi terkait unggahan akun media sosial dari terlapor, dan bukan menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan.

“Jadi, dalam proses penyelidikan kasus ini, penyidik melakukan wawancara klarifikasi terhadap beberapa pihak yang dianggap memiliki informasi terkait,” ujarnya.

Wawancara klarifikasi ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Polres Minahasa menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, kami selalu menjunjung tinggi kebebasan pers dan menghormati hak-hak wartawan,” kata dia.

“Polres Minahasa akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ia menambahkan.(nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *