INTANANEWS – Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa apalagi pelaku diduga berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Terkait hal itu maka Tim Pengawas (Timwas) Intelijen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mendalami kasus tersebut karena tim yang dibentuk Komisi I DPR terdiri dari pengawas tetap perwakilan setiap fraksi partai politik dan pimpinan komisi
Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), TB Hasanuddin di Jakarta pada Senin (23/3/2026).
“Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunu tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tuturnya.
Tentang Timwas Intelijen DPR itu, dia mengatakan, tim tersebut sudah disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta memiliki kewajiban menjaga rahasia intelijen sesuai ketentuan perundang-undangan.
Malah, kata dia, pembentukan tim itu sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang menyebut bahwa terdapat mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal.
Dengan dasar itu, dia melanjutkan bahwa Komisi I DPR memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI untuk meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS itu.
Perintah Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk mengungkap aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Demikian keterangan yang dirilis Sekretariat Presiden pada Kamis (19/3/2026).
“Siapa yang menyuruh, siapa yang membayar (harus terungkap),” kata Prabowo.
Ia menyatakan, penegakan hukum tidak boleh hanya menjangkau eksekutor di lapangan yang menyiram Andrie dengan air keras.
“Saya instruksikan agar sosok-sosok di balik peristiwa itu ikut diusut,” ujarnya.
Presiden Prabowo menyatakan sikapnya itu dalam sesi tanya jawab dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (18/3/2026) hingga Kamis (19/3/2026) dini hari.
Dia menambahkan, aparat penegak hukum tak boleh pandang bulu terhadap pelaku kekerasan yang terjadi.
“Proses hukum harus berjalan sampai tuntas, termasuk jika ada keterlibatan aparat negara dalam serangan tersebut,” ia menegaskan.
Empat Pelaku Denma BAIS TNI
Sebelumnya, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto di Mabes TNI, Jakarta pada Rabu (18/3/2026) mengungkapkan, pihaknya telah menangkap empat pelaku terduga penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempatnya merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari angkatan laut (AL) dan angkatan udara (AU).
“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI, bukan dari satuan mana-mana tetapi dari Denma BAIS TNI,” katanya.
Selanjut dia mengungkapkan, tiga dari empat terduga pelaku itu berpangkat perwira. Keempatnya adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, Serda ES.
“Mereka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan guna mengetahui motif penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus,” ia menyatakan.
Korban Luka Bakar 24 Persen
Seperti diketahui Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus mendapatkan serangan penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Kamis (12/3/2026) malam.
Kejadian itu berlangsung seusai korban melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada tubuh bagian terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Hasil pemeriksaan rumah sakit menyebutkan bahwa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS itu mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.(nor)












