INTANANEWS – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meloloskan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus menuai kritik tajam.
Terbaru mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menyoroti kebijakan KPK tersebut.
Kepada wartawan pada Senin (23/3/2026), dia menyebutkan, peristiwa itu belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri.
“Kebijakan KPK akan berdampak buruk pada penanganan kasus di KPK dan terbuka peluang keluarga tahanan lain menuntut perlakuan yang sama dari KPK,” katanya.
Dia mengatakan, kebijakan KPK yang mengabulkan permohonan keluarga menjadikan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan hanya janggal namun telah membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat KPK.
Ia selanjutnya mengatakan, keputusan KPK ini berpotensi mengancam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang masih berjalan.
“Dengan status tahanan rumah maka Yaqut Cholil Qoumas memiliki peluang untuk mengatur strategi agar lolos dari jeratan hukum,” tuturnya.
Minta Presiden Prabowo Selidiki
Terkait hal itu maka Praswad Nugraha meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan, seharusnya Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Mestinya sih di tahan yah, tapi kalau ada pertimbangan lain dari KPK itu kebijakannya internal KPK. Jangan sampai kabur dan menghilang saja, bisa rusak integritas institusi,” kata politisi Partai NasDem itu di Jakarta pada Sabtu (21/3/2026).
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan telah ditahan ternyata tidak ada di rumah tahanan (Rutan) KPK saat momen Idul Fitri pada Sabtu (21/3/2026).
Hal itu pertama kali diungkapkan oleh istri dari mantan Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yakni Silvia Rinita Harefa.
Noel merupakan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehetan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja.
Silvia kepada awak media seusai menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3/2026) menyebutkan bahwa tidak terlihatnya mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas di rumah tahanan negara atau rutan.
Dia menambahkan, kabarnya Yaqut Cholil Qoumas keluar pada Kamis (19/3/2026) malam.
Tanggapan KPK
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Minggu (22/3/2026) mengatakan, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan karena sakit.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan menjadi tahanan rumah karena ada permohonan dari pihak keluarga tersangka pada 17 Maret 2026 yang kemudian diproses KPK.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Lalu pada 12 Maret 2026, KPK langsung menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK setelah praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.
Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 merugikan negara hingga Rp622 miliar.(nor)












