Sepanjang 2025 hingga 20 Maret 2026, Operasi Tangkap Tangan KPK Ciduk 10 Kepala Daerah Modusnya Selalu Sama

Sepanjang 2025 hingga 20 Maret 2026 sedikitnya 10 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring OTT KPK.(Dok/kalbarnews.co.id)

INTANANEWS – Selama 2025 hingga 20 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjaring sebanyak 10 kepala daerah dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Pertanyaannya mengapa hingga kini masih saja kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi?

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Jumat (20/3/2026) menyebutkan bahwa modus yang dilakukan kepala daerah yang terjaring OTT tersebut tetap sama yakni suap proyek, pemerasan, jual beli jabatan hingga gratifikasi.

“Polanya tetap sama dan selalu berulang,” katanya.

Selain itu, dia mengungkapkan, selalu muncul tindak pidana korupsi kepala daerah tersebut karena lemahnya sistem ditambah rapuhnya integritas individu.

Terkait hal itu, Budi Prasetyo mengingatkan kepala daerah lainnya bahwa OTT KPK terhadap 10 kepala daerah yang merupakan hasil Pilkada 2024 hendaknya menjadi peringatan keras sekaligus sinyal untuk melakukan perbaikan secara menyeluruh.

Tinggal Tunggu Waktu Ditangkap

Maraknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK dikomentari mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap di Jakarta pada Selasa (10/3/2026).

Melihat fenomena itu, Yudi malah berani menyebutkan bahwa para kepala daerah tinggal menunggu waktu kapan ditangkap terkait dugaan korupsi dalam OTT KPK.

“Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” katanya.

Dia selanjutnya menjelaskan, kerawanan ini disebabkan oleh individu kepala daerah tersebut. Selain rawan, juga ada kewenangan, keinginan, kuasa, dan kebutuhan uang yang tinggi.

“Kebutuhan uang mereka yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” tuturnya.

Selain itu, kewenangan yang dimiliki kepala daerah terdapat pada pengelolaan APBD, Dana Alokasi Khusus, Dana Alokasi Umum termasuk mutasi, serta lelang jabatan yang membuka peluang dalam menerima setoran.

Menurut dia, maraknya kepala daerah yang terjaring OTT KPK epenseharusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

“Para kepala daerah menyadari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat aturan hukum terutama tindak pidana korupsi,” anggota Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri ini menambahkan.

Berikut 10 kepala daerah yang terjaring OTT KPK selama 2025 hingga 20 Maret 2026:

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
2. Gubernur Riau Abdul Wahid
3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
6. Wali Kota Madiun Maidi
7. Bupati Pati Sudewo
8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
10.Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.(nor)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *