INTANANEWS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selesai menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus.
Rapat khusus tersebut berlangsung pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi III dan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
Berikut enam kesimpulan dari rapat khusus tersebut:
Pertama, Komisi III menegaskan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela hak asasi manusia.
Kedua, aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Ketiga, Komisi III meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan, dan profesional, serta segera mungkin mengungkap dan menangkap para pelakunya.
Keempat, Komisi III meminta Kementerian Kesehatan untuk menjamin seluruh biaya pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
Kelima, Komisi III meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak lainnya.
Keenam, Komisi III akan mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Caranya dengan mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait.
Serangan berupa penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam menyasar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, Andrie Yunus.
Kejadian itu berlangsung seusai korban melakukan perekaman siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Jakarta yang berakhir sekitar pukul 23.00 WIB.
Akibatnya, Andrie Yunus mengalami luka bakar pada tubuh bagian terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.
Hasil pemeriksaan rumah sakit menyebutkan bahwa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS itu mengalami luka bakar sebanyak 24 persen
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya di Jakarta pada Jumat (13/3/2026) menyatakan, serangan terhadap Andrie Yunus merupakan upaya-upaya pembungkaman terhadap aktivis Hak Asasi Manusia.
Dia meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus termasuk mengungkap pelaku serta motifnya.(nor)












