INTANANEWS – Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, dirinya menerima permintaan maaf ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait kasus tudingan ijazah palsunya.
“Kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya terima permohonan maaf Rismon Sianipar. Mengenai urusan restorative justice atau RJ, saya serahkan kepada penasihat hukum saya,” kata Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa tengah pada Jumat (13/3/2026).
Namun, dia selanjutnya menyatakan bahwa urusan restorative justice (RJ) itu urusan hukum sehingga ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya yakni Yakup Hasibuan.
Ia menegaskan proses restorative justice sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya, bukan dirinya secara pribadi.
“Karena itu kewenangan Polda Metro, kewenangan penyidik dari Polda Metro Jaya,” dia melanjutkan.
Ditanya soal pertemuan dengan Rismon, Jokowi mengemukakan bahwa pertemuan dengan Rismon berjalan biasa saja.
“Ya biasa saja acaranya. Sudah saya serahkan kepada penasihat hukum saya. Dan nanti tentu ada tindak lanjut. Sekali lagi, kewenangan ada di Polda Metro Jaya dan penyidik Polda Metro,” ia menambahkan.
Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar datang bersama kuasa hukumnya ke kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (12/3/2026). (nor)












