Sidang Lanjutan, KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan yang Diajukan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dok/Humas Kemenag)

INTANANEWS – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qouma kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3/2026).

Dalam sidang dengan hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti meminta hakim menolak permohonan praperadilan tersebut terkait penetapan Yaqut Cholil Qouma sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Dia menyatakan, argumen yang disampaikan pihak Yaqut Cholil Qouma tidak termasuk lingkup praperadilan ditambahkan gugatannya juga tidak jelas.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Indah membacakan petitum KPK.

Selanjutnya disampaikan Indah Oktianti, KPK meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka Yaqut Cholil Qouma sah serta penyidikan yang dilakukan sudah berdasarkan hukum.

Dalam kesempatan itu, KPK memaparkan kronologi penanganan perkara. Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan nomor 1748 pada 17 Oktober 2024. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 61/Dik.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.

Tak cuma itu, KPK juga telah meminta keterangan lebih dari 40 orang dalam tahap penyelidikan, termasuk memeriksa Yaqut Cholil Qouma pada 7 Agustus 2025. Termohon juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara pada 4 dan 5 Agustus 2025.

Selain itu, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qouma sebagai tersangka telah melalui proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk sehingga memenuhi syarat minimal dua alat bukti.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia tidak terima dirinya dijadikan tersangka dalam kasus kuota haji.

Demikian dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/2/2026).

Gugatan diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana gugatan praperadilan KPK digelar pada Selasa (24/2/2026) lalu.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *