Pengeroyokan di Langowan Utara, Tim Resmob Polres Minahasa Amankan 8 Terduga Pelaku

INTANANEWS – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa mengamankan delapan pria yang diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang warga di Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, Senin (2/3/2026).

​Penangkapan kedelapan orang tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/02/III/2026/SPKT/POLSEK LANGOWAN/RES MIN/POLDA SULUT.

Korban berinisial DM (47), warga Desa Amongan, Kecamatan Langowan Timur, saat ini dilaporkan dalam kondisi kritis dan tengah menjalani perawatan intensif.

​Peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula saat salah satu terduga pelaku berinisial VE (19) melihat korban yang mengenakan penutup wajah diduga sedang berada di dekat kandang ayam miliknya.

​Korban yang sempat melarikan diri kemudian dikejar oleh para terduga pelaku. Terprovokasi teriakan “pencuri”, sejumlah oknum warga di lokasi tersebut diduga melakukan aksi kekerasan secara kolektif.

​Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga mengalami pemukulan berulang kali di bagian wajah dan badan.

Bahkan, salah satu terduga pelaku diduga sempat membenturkan kepala korban ke aspal dan mengikat kaki korban menggunakan kabel sebelum penganiayaan berlanjut.

​Tim II Resmob di bawah pimpinan Aipda Suryadi SH melakukan pengembangan kasus di lapangan setelah identitas para terduga pelaku berhasil terungkap.

Adapun delapan orang yang diamankan polisi berinisial:
​1. VE (19), pengangguran.
2. ​HR (17), pengangguran.
3. ​STM (17), pengangguran.
4. ​JS (17), pedagang.
5. ​JR (27), karyawan swasta.
​6. RR (34), tukang.
7. ​NP (25), sopir.
8. ​JR (21), pengangguran.

​Seluruh terduga pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Langowan Utara.

​Akibat kejadian tersebut, DM mengalami luka lebam di seluruh bagian wajah, luka robek di bagian dahi, serta memar di sekujur tubuh.

Korban saat ini dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) RS Budi Setia dan direncanakan akan dirujuk ke rumah sakit lain guna penanganan medis lebih lanjut.

​Pihak keluarga korban telah menyatakan keberatan dan meminta kepolisian untuk memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

​Hingga saat ini, kedelapan terduga pelaku telah digiring ke Mako Polsek Langowan untuk diserahkan ke Unit Reskrim guna pemeriksaan lebih mendalam.

Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. (nes)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *