Kasus Kepemilikan Narkoba, AKBP Didik Putra Kuncoro Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup dan Denda Rp2 Miliar

Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.(Dok/sekalamedia.com)

INTANANEWS – Kapolres Bima Kota nonaktif, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro (DPK) tersangka kepemilikan narkoba kini telah dilakukan penempatan khusus (Patsus) karena tengah menjalani proses sidang etik.

Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dengan denda paling banyak Rp2 Miliar.

Kepala Divisi Hubungan Masyrakat Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan hal itu di Jakarta pada Minggu (15/2/2026) malam.

“AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” dia mengungkapkan.

Selanjutnya dijelaskan bahwa tersangka AKBP DPK dikenakan pasal beragam. Paling lama penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Namun, hingga kini belum dilakukan penahanan. Yang bersangkutan hanya dilakukan penempatan khusus (Patsus) karena tengah menjalani proses sidang etik. Khusus kasus pidana narkoba AKBP DPK ditangani langsung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2/2026) telah menetapkan AKBP DPK sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.

Ternyata dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.

Nah! Dari sinilah terungkap keterlibatan AKBP DPK. Ini berdasarkan keterangan dari AKP ML.

Tak hanya sampai di situ kemudian Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2/2026).

Hasilnya, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *