INTANANEWS.ID – Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) walau kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK berstatus nonaktif.
Hal itu ditegaskan Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah di Jakarta pada Jumat (6/2/2026).
Dia menegaskan, kewajiban rumah sakit untuk tetap melayani pasien berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan. Jika menolak terutama pada kondisi gawat darurat maka dapat berujung sanksi hingga pemutusan hubungan kerja sama.
Sebelumnya beredar informasi yang menyebutkan bahwa sejumlah kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan ditolak pelayanan kesehatannya. Ini berdampak bagi pasien penyakit kronis, termasuk pasien cuci darah.
“Rumah sakit untuk tetap melayani pasien berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan. Bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya,” dia mengemukakan.
Ia selanjutnya menyatakan, prinsip tidak menolak pasien, khususnya dalam kondisi darurat, telah diatur dan wajib dipatuhi oleh seluruh fasilitas kesehatan.
“Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” tuturnya.
Nah bagi rumah sakit yang tetap melakukan penolakan maka BPJS Kesehatan memiliki kewenangan berdasarkan perjanjian kerja sama atau kontrak dengan rumah sakit. Penolakan pelayanan dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
“Iya, jadi kewenangan itu kan sebetulnya ada di aturan peraturan perundang-undangan ya. Kalau BPJS Kesehatan kan itu kontraktual ya. Karena di mana ketika peserta itu tidak dilayani dengan baik, itu kan ada klausul-klausul based on contract dengan rumah sakit gitu ya,” ia menambahkan.
Dikritik Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
Terpisah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang belakangan ramai dikeluhkan masyarakat.
YLKI menilai kebijakan tersebut berisiko menghambat akses layanan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan negara.
Demikian dikatakan Ketua YLKI Niti Emiliana dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat (6/2/2026).
Menurut dia, penonaktifan kepesertaan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai dapat berdampak serius pada keberlanjutan layanan kesehatan. YLKI mempertanyakan mekanisme pemberian informasi kepada peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan.
Penonaktifan tanpa pemberitahuan dinilai berpotensi menghambat layanan kesehatan, khususnya bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin. Kondisi ini mencerminkan lemahnya sistem sosialisasi dan berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang jelas dan mudah diakses.
Ia menambahkan, dampak penonaktifan paling berat dirasakan oleh pasien dengan penyakit kronis yang memerlukan pengobatan berkelanjutan, seperti pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, dan hipertensi. Terputusnya kepesertaan dapat menyebabkan terhentinya pengobatan dan berisiko membahayakan keselamatan pasien.(nor)












