Pasca OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai, KPK: Ditjen Pajak serta Bea Cukai Serius Dong Benahi Sistem

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Dok/tiktok@kpk_ri)

INTANANEWS.ID – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat pajak dan Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktorat Jenderal Pajak maupun Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serius membenahi sistem.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (5/2/2026) malam.

“KPK mendorong Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak dan juga Ditjen Bea Cukai untuk betul-betul secara serius melakukan pembenahan secara sistem,” katanya.

Selanjutnya dia menyatakan, sampai sekarang ini masih ada celah untuk tindak pidana korupsi ketika sistem teknologi informasi belum mendukung dengan baik terutama di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

“Artinya, ini masih perlu dilakukan pembenahan supaya nanti bisa betul-betul akuntabel sistem yang dibangun untuk betul-betul menutup celah,” ia menegaskan.

Sekadar catatan saja, KPK telah menggelar OTT di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026.

Dalam kasus di Ditjen Pajak, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MUL) dan pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD) sebagai dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak.

Khusus kasus terkait Bea Cukai, KPK menetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL) sebagai tiga dari enam tersangka.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW (tiruan).(nor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *