INTANANEWS.ID – Setelah ditunggu-tunggu akhirnya Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara juga terkait pertemuan dirinya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Seperti diketahui Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dalam kasus ijazah palsu Jokowi.
Dalam pertemuan di kediaman Jokowi di Solo itu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis didampingi Darmizal (Relawan ReJo) dan Rakhmad (Relawan ReJo).
Jokowi membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediamannya di Solo.
“Ya benar (ada pertemuan), telah hadir Eggi dan Damai bersilaturahmi ke rumah saya,” kata Jokowi pada Rabu (14/1/2026).
Ia menyebutkan, keduanya datang didampingi pengacaranya Elida Netty selaku kuasa hukum. Kehadiran mereka untuk bersilaturahmi.
“Benar, beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Elida. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai keduanya,” tuturnya.
Tentang kemungkinan silaturahmi itu bisa menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya untuk kemungkinan restorative justice, Jokowi mengatakan bahwa hal itu kewenangan Polda Metro Jaya.
Jokowi selanjutnya mengatakan terkait restorative justice akan ditindak lanjuti pengacara keduanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya pada 7 November 2025 telah menetapkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 lalu.
Para tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama berinisial ES (Eggi Sudjana), KTR, MRF, RE dan DHL (Damai Hari Lubis). Sedangkan, klaster kedua berinisial RS, RHS dan TT.
Tersangka klaster pertama dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sedangkan tersangka dalam klaster kedua dijerat Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.(nor)












